a. Batas Penglihatan
Batas penglihatan ditentukan oleh kondisi cuaca dan pengaruh kepadatan lalu- lintas. Landas pacu digolongkan menurut kemampuannya menangani pesawat udara dalam batas penglihatan pada tingkatan yang berbeda-beda .
1) Kategori I : dimaksudkan untuk melayani sampai Decision Height 200 ft (60m) dan RVR (Runway Visual Range) 2.600 ft (800m)
2) Kategori II : dimaksudkan untuk melayani sampai Decision Height 100 ft (300m) dan RVR 1.200 ft (400m)
3) Kategori III : Landas pacu dengan pendekatan presisi, yaitu landas pacu dengan instrumen yang didukung ILS dalam berbagai sub-kategori
a) Kategori III A : dimaksudkan untuk melayani sampai RVR 700 ft (200m) dan Decision Height 0. Penggunaan alat bantu pandang hanya pada tahap akhir pendaratan
b) Kategori III B : dimaksudkan untuk melayani sampai RVR 150 ft (50m) dan Decision Height 0. Penggunaan alat bantu pandang hanya untuk menaksi (taxing)
c) Kategori III C : dimaksudkan untuk melayani pendaratan dan menaksi tanpa bergantung pada rujukan pandang (visual reference)
b. Dampak Angin dari Samping
Menurut ICAO pada Annex 14, arah landas pacu dirancang agar paling sedikit dapat beroperasi pada tingkat 95 persen pada saat angin dari samping berkecepatan 20 knots (37 km/jam) untuk landasan berkategori A dan B, 25 knots (27 km/jam) untuk landasan berkategori D dan E.
c. Pengawasan Gangguan Burung
Keberadaan burung di bandar udara karena di sana terdapat kebutuhan alami burung, seperti makanan, tempat berteduh/berlindungtempat bersarang,dll. Oleh karena burung-burung dapat membahayakan penerbangan, maka tindakan strategis perlu diambil antara lain :
1) Mengenali jenis burung pengganggu yang dihadapi
2) Mengetahui pola perilaku burung yang bersnagkutan
3) Mengenali lingkungan hidup sekitar bandar udara
4) Mengetahui faktor-faktor yang menarik bagi burung pengganggu ke kawasan bandar udara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar