Free Air Plane Cursors at www.totallyfreecursors.com
Manajemen Bandar Udara: 2012

Rabu, 28 Maret 2012

CIQ (Custom, Imigration, & Quarantine)

CIQ (Custom Immigration Quarantine / Bea Cukai, Imigrasi, Karantina)

Kita semua tahu bahwa Bandar udara Internasional pada suatu Negara merupakan gerbang masuk bagi Negara tersebut. Gerbang masuk bagi orang, barang maupun tumbuhan dan hewan. Setiap Negara mempunyai wewenang untuk menentukan siapa saja dan apa saja yang boleh masuk maupun keluar dari negaranya. Sebagai contonya yaitu bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan. Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
  • Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
  • Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
  • Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
  • Surat Keterangan Sehat (health certificate)




Petugas pabean


1.    Bea Cukai (Customs)
Kepabeanan merupakan pengetahuan yang bersifat aplikatif, universalistik dan kompleks - berkembang dan tumbuh dari praktek-praktek di dalam bidang politik, perekonomian, keuangan, perdagangan, perbankan, tehnik perdagangan internasional, konvensi, bisnis dan investasi. Untuk mengetahui dan memahami kepabeanan dan cukai, memerlukan waktu yang disebabkan oleh Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai relatif baru. Sedangkan peraturan kepabeanan sangat dinamik dan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan perdagangan..
Kepabeanan berfungsi sebagai pengawasan lalu lintas keluar masuknya barang. Kepabean akan menentukan boleh atau tidaknya barang yang dibawa penumpang untuk masuk atau keluar dari suatu Negara. Ada juga jenis barang yang boleh dibawa masuk tetapi dikenakan pajak tambahan karena peraturan yang berlaku. Selain itu kepabeanan juga berperan penting dalam mengawasi peredaraan narkotika yang masuk maupun keluar dari Negara tersebut.
Untuk mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dirjen. Bea dan Cukai selain melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin. Dalam rangka memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan Bea dan Cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistim pelayanan penumpang dengan memakai “Jalur Hijau” dan “Jalur Merah” sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan.
  • Jalur Hijau (Green Channels)
    Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
  • Jalur Merah (Red Channels)
    Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
  • Fiskal Luar Negeri
    Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana TIDAK SEMUA orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut adalah tata cara mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Tata Cara Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Cara Pembayaran, Pengecualian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri :
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP
      Wajib Pajak atau penumpang tujuan Luar Negeri menyerahkan fotocopy Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotocopy paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.
    • Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan
      • Dibebaskan secara langsung.
      • Dibebaskan melalui penerbitan SK BFLN.
    • Wajib Pajak yang Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri, adalah :
§  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah beruasia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN .
§  Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaiman dimaksud di atas dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
    • Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN)
      • Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
      • Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
    • Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN)
      Pelunasan FLN harus dilakukan di:
      • Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN.
      • UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran
§  Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak

Nilai Pabean atau Customs adalah nilai yang digunakan sebagai dasar menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Didalam sistem self-asessment , besarnya Nilai Pabean harus diberitahukan oleh Importir dalam suatu pemberitahuan pabean dengan jujur. Importir yang nakal cenderung untuk memanipulasi pemberitahuan nilai pabean ini dengan maksud ia dapat membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang rendah . Caranya ialah dengan memalsukan dokumen pelengkap pabean berupa invoice atau merubah uraian barang atau spesifikasi tehnis barang yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pihak Pabean yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai salah satu institusi fiskal di Indonesia sesuai tugas dan fungsinya ditugasi untuk mengawasi pemasukan barang impor dengan tujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari penerimaan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor . Diantaranya yang menjadi salah satu tugasnya adalah melakukan penelitian terhadap kebenaran pemberitahuan nilai pabean oleh Importir pada dokumen pemberitahuan impor dan kelengkapannya .

Pasal 16 Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 , menyebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapakan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean atau dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak pemberitahuan pabean. Ditingkat internasional masalah nilai pabean lambat laun menjadi isu yang sangat penting didalam arus perdagangan antar negara . Dengan melalui mekanisme penetapan nilai pabean yang tinggi , suatu barang dapat dihambat pemasukannya ke negara lain. Bahkan nilai pabean dapat digunakan sebagai sarana anti dumping. Sebelum adanya kesepakatan internasional tentang nilai pabean , pengaturan nilai pabean antar negara sangat berbeda-beda. Masing-masing negara mengatur sendiri sesuai kondisi dan selera masing-masing. Kondisi ini tentu saja sangat tidak menguntungkan karena dapat menimbulkan ketegangan hubungan antar Negara terutama didalam perdagangan bilateral atau multilateral.


Pengawasan merupakan suatu tindakan atau kegiatan secara sistematis untuk dapat diketahuinya kepatuhan terhadap Undang-undang dan peraturan pelaksananya dengan menggunakan segala tendakan terhadap barang untuk kepentingan pengamanan keuangan Negara dan kelancaran arus penumpang, barang dan arus dokumen. Seiring perkembangan perdagangan internasional, maka kantor pengawasan dan pelayanan bead an cukai tipe A1 Soekarno-Hatta selaku unsur pelaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di pintu gerbang Pelabuhan Udara terbesar di Indonesia yang merupakan pintu gerbang antara Indonesia dan pihak luar negeri dinanggap sarana yang tepat dan strategis bagi pihak-pihak yang mempunyai niat baik dengan berusaha untuk memasukkan barang-barang tersebut merupakan tugas dan tantangan berat bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno –Hatta untuk melakukan pengawasan yang optimal terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkutan. 

Dalam melakukan pengawasan, salah satu langkah yang diambil oleh Bea dan Cukai yaitu melakukan penetapan jalur dengan tanpa mempengaruhi kelancaran arus barang bawaanpenumpang dan awak sarana pengangkut yang memasuki daerah pabean. Pengawasan penetapan jalur pabean inilah yang menjadi perhatian kami untuk mengadakan analisa karena melalui pengwasan terhadap penetapan jalur merah dan jalur hijau masih perlu diketahui oleh berbagai pihak terhadap penetapan jalur merah dan jalur hijau masih perlu diketahui oleh berbagai pihak baik pengguna jasa maupun pihak-pihak lain yang ikut terpengaruh di dalamnya.

Kegiatan pengawasan pabean meliputi seluruh pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh petugas pabean dalam perundang-undangannya yaitu memeriksa kapal, barang, penumpang, dokumen, pembukuan, melakukan penyitaan, penangkapan, penyegelan, dan lain-lain. Dalam modul pencegahan pelanggaran kepabeanan yang dibuat oleh World Customs Organization (WCO) disebutkan bahwa pengawasan pabean adalah salah satu metode untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran kepabeanan. Berdasarkan modul WCO tersebut dinyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai yang mampu mendukung
pendeteksian dan pencegahan penyelundupan paling tidak harus mencakup kegiatan :penelitian dokumen, pemeriksaan fisik, dan audit pasca impor.


Peraturan Bea Cukai Indonesia untuk Barang Bawaan Penumpang
Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.
Peraturan untuk impor barang pribadi penumpang ada dalam peraturan menteri keuangan Indonesia nomor  89/PMK.04/2007 . Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut

Batasan nilai pabean yang diberikan oleh bea cukai Indonesia atas barang impor yang dibawa penumpang per perjalanan adalah sebagai berikut :
v   Barang Pribadi
Barang yang dibeli di luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250/orang atau FOB USD 1,000/keluarga.
v  Barang Kena Cukai
- 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau
- 1L minuman mengandung etil alchohol.
Kurang atau sama dengan jumlah batasan berarti dapet pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (JALUR HIJAU) = Aman. Diatas Batas yang  diberikan berarti harus bayar bea masuk & pajak dalam rangka impor sesuai dengan barang yang dibawa (barang pribadi). Langsung dimusnahkan dengan atau tanpa kita saksikan (untuk barang kena cukai). (JALUR MERAH) 
Selain dua hal diatas, penumpang wajib masuk ke jalur merah jika membawa:
·          hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan    tumbuhan
·          narkotika, psikotropika, obat-obatan.
·         senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak
·         benda/publikasi pornografi berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video   laser disc atau piringan hitam; atau
·         uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih 
         Dari kelima jenis barang yang dikategorikan diatas, penumpang akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Wewenang bea cukai disini, apabila ada yang dicurigai, maka berhak melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang. Atas barang pribadinya, penumpang wajib memberitahukan kepada pejabat bea cukai dengan mengisi custom declaration (CD/BC 2.2) dengan lengkap dan benar. Jadi, semua penumpang wajib mengisi form yang telah diberikan, meskipun kadang-kadang bea cukai tidak melakukan pemeriksaan. Biasanya, apabila kita naek pesawat menuju ke Indonesia maka para  Pramugari akan membagikan form Custom Declaration ini.

2.    Imigrasi (Immigration)





     
      Keimigrasian merupakan salah satu bagian terpenting bagi suatu negara, mengingat tugas dan tanggung jawab yang sangat menentukan keberadaan dan kekuatan negara yang bersangkutan. Seluruh warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing setiap kali keluar masuk wilayah Indonesia pasti berurusan terlebih dahulu dengan bagian keimigrasian.
         Pihak imigrasi akan menentukan siapa-siapa saja yang boleh masuk ataupun keluar dari Negara tersebut. Dengan data yang ada maka akan terlihat siapa-siapa saja yang akan diizinkan. Selain itu Keimigrasian akan mengecek dokumen perjalanan dari setiap orang yang ingin masuk ataupun keluar. Jika seseorang sedang ada dalam daftar pencarian atau dalam daftar pencekalan maka pihak imigrasi berhak menindak orang tersebut bahkan mendeportasi jika ada orang asing yang tidak berkepentingan masuk ke negaranya. 
       Tugas instansi Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau bepergian dari/ ke luar negeri melalui bandar udara/ pelabuhan pada saat proses pendaratan/ pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/ keberangkatan kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah ditetapkan.
  • Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)
    Sesuai Kepres.No.103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.18 Tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari Negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka:
    a. Berlibur;
    b. Kunjungan sosial budaya;
    c. Kunjungan usaha dan;
    d. Tugas pemerintahan.

    Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
    Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara, yaitu:
    - Thailand
    - Malaysia
    - Singapore
    - Brunei Darussalam
    - Philipina
    - Hongkong (SAR)
    - Macao (SAR)
    - Chile
    - Maroko
    - Peru
    - Vietnam

    Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari); Dalam hal terjadi Bencana Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.
  • Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
    Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada orang asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas BVKS
    Biaya VKSK, yaitu:
    a. US$ 10 per orang untuk 3 (tiga) hari.
    b. US$ 25 per orang untuk 30 (tiga puluh) hari.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara Internasional di Indonesia :
a. Polonia - Medan
b. Sultan Syarif Karim - Pekanbaru
c. Tabing - Padang
e. Soekarno Hatta - Jakarta
f. Juanda - Surabaya
g. Ngurah Rai - Denpasar
h. Sam Ratulangi - Manado
i. Halim Perdana Kusuma - Jakarta
j. Adi Sucipto - Jogyakarta
k. Adi Sumarmo - Surakarta
l. Selaparang - Mataram
m. Sepinggan - Balikpapan
n. Hasanuddin - Makassar
o. El Tari - Kupang

      Hukum keimigrasian merupakan bagian dari system hukum yang berlaku di Indonesia, bahkan merupakan subsistem dari Hukum Administrasi. Ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 hingga 1991secara formal tidak mengalami perkembangan berarti.
     
3.    Karantina (Quarantine)
Karantina adalah tindakan pencegahan masuknya hewan atau tumbuhan yang didalamnya terdapat virus penyakit yang bisa menular kepada manusia agar tidak masuk dan menyebar dan merugikan ke suatu wilayah negara tertentu. Menurut undang-undang No.16 tahun 1992 dalam pasal 5 menyebutkan persyaratan karantina adalah :
a)    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan   asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b)    Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c)    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
Karantina dibagi menjadi 3 bagian yaitu:

1.    Karantina manusia
2.    Karantina hewan dan
3.    Karantina tumbuh tumbuhan.

Ø  Pada karantina manusia, karantina manusia ini bertujuan untuk mencegah masuknya orang-orang yang membawa wabah atau orang yang menidap penyakit menular seperti AIDS dan Antrax. Hal tersebut agar warga negaranya terlindungi dari wabah penyakit tersebut.

Ø  Karantina hewan, karantina hewan ini berfungsi sebagai pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Selain itu itu bertujuan juga sebagai pengawasan terhadap keluar masuknya hewan-hewan yang dilindungi oleh suatu peraturan pemerintah.

Ø  Karantina tumbuhan hampir sama dengan karantina hewan yaitu bertujuan untuk melindungi / pengawasan keluar masuknya tumbuhan-tumbuhan yang dilindungi oleh pemerintah atau pencegahan terhadap tumbuhan yang dapat merusak kehidupan makhluk lain seperti tumbuhan parasit yang dapay merugikan.

Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.

Karantina Tumbuhan
Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri maupun di dalam negeri dan mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari wilayah Negara Republik  Indonesia.Tugas pokoK dan fungsi Karantina Tumbuhan berdasarkan  Perundangan-undangan yang  berlaku yaitu Undang-undang No.16 Tahun 1992  dan Peraturan  Pemerintah No. 14  tahun  2002 dan  menjadikannya sebagai salah  satu  sub system dalam  upaya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati.

Kegiatan perkarantinaan tumbuhan dilakukan dengan  melaksanakan tindakan Karantina yaitu  8  P yang meliputi Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan,  Pelakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan  Pembebasan.

Tujuan dilaksanakannya tindakan Karantina Tumbuhan adalah untuk menyelamatkan sumber daya alam hayati Indonesia  khususnya di Sulawesi Selatan dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan  (OPT) berbahaya yang  dapat menimbulkan dampak yang  sangat luas pada stabilitas  ekonomi nasional .  Adanya  komoditas pertanian  yang diantar pulaukan didalam wilayah Republik  Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan melalui  wilayah kerja Bandara Hasanuddin Makassar baik untuk komoditas yang masuk maupun yang keluar, dapat dimungkinkan terdapat Organisme  Penggaggu Tumbuhan (OPT) dan Organisme Penggannggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada komoditas pertanian tersebut. 

Tanaman hias mawar adalah tanaman hias yang mempunyai warna bunga yang sangat indah sehingga banyak diminati oleh konsumen khusus ibu-ibu.  Tanaman mawar di Indonesia sudah dikenal sejak dulu seperti Rosa hybrida hort, secara ekonomis perhatian  masyarakat terhadap tanaman mawar mulai meningkat, karena termasuk salah satu bunga yang utama untuk digunakan sebagai karangan bunga.Untuk melindungi dari  gangguan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merusak tanaman mawar, maka pada saat pemeriksaan dilapangan sangat  perlu mengenali gejala awal dari  OPTK tersebut.  Pemeriksaan dilaksanakan khususnya  dari daerah-daerah yang endemis dalam upaya pencegahan bagi pemasukannya. Kegiatan bertujuan untuk mendata dan mengenali gejala lapang, serta jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada komoditas tanaman hias mawar yang dilalulintaskan melalui pintu  pemasukan  Bandara
Karantina Ikan
Dasar Hukum karantina Ikan : UU No 16 tahun 1992, tentang karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan.
Prosedur karantina Ikan
1.    Impor
v  SK Mentan No.265/Kpts/LB.730/5/1986 tentang syarat-syarat karantina untuk Pemasukan Ikan Hidup ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
v  SK Mentan No.819/kpts/Um./11/1980 tentang pemasukan ikan ke dalam wilayah Republik Indonesia.
2.    Ekspor
v  SK Mentan No.245/kptsn/LB./700/4/1990 tentang Tindakan Karantina Ikan Hidup yang dikeluarkan dari Wilayah Republik Indonesia.
v  SK Mentan No.470/kpts/LB./730/8/2001 tentang perubahan lampiran SK Mentan No.245/kpts/730/4/1990 tentang tindakan karantina ikan hidup yang dikeluarkan dari Wilayah Republik Indonesia., terakhir diubah dengan SK Mentan No.213/I.B.730/4/2001
3.    Hama dan penyakit Ikan Karantina
v  SK Mentan No.841/kpts/LK.220/7/1999 tentang Perubahan atas Lampiran SK Mentan No.520/kpts/I/220/8/1993 tentang jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina Beserta Media Pembawanya.
Jadi peran CIQ dalam menjaga keamanan Negara dan segenap warga negaranya sangat vital karena banyak hal – hal yang merugikan bisa dengan mudah masuk melalui gerbang suatu Negara yaitu Bandar udara internasional sehingga pihak CIQ harus lebih ketat dalam menjaga arus lalu lintas manusia ataupun barang.


Kasus CIQ

1. Bea Cukai Larang Impor Miras Ke Sumatera Utara












Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara menjamin adanya larangan tentang impor minuman keras (miras) ke wilayahnya dan dijamin tidak ada yang lolos masuk. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Maimun Sulaiman saat rapat dengar pendapat dengan komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, kemarin.

“Kita bisa jamin tidak ada yang lolos melalui pelabuhan,” kata Maimun. "Hanya saja, panjang pantai yang ada menjadi kendala. Tidak menutup kemungkinan masuknya melalui jalur lain." Demikian lanjutnya lagi.

          Beberapa tempat di Sumatera Utara tidak dipungkiri bisa ditemui adanya beredar miras. Miras tersebut bisa berasal dari DKI Jakarta atau kepulauan lainnya. Termasuk miras produk dalam negeri. “Itupun seharusnya sudah memiliki segel bea cukai, dan telah dilekati pita cukai” katanya.
Namun secara tegas dikatakannya bahwa impor miras ke Sumatera Utara dilarang. Dalam waktu terakhir, Bea Cukai Sumatera Utara telah melakukan penyitaan terhadap 4 truk miras yang masuk dari provinsi tetangga dan saat ini sedang diproses di pengadilan. Hal lain yang dibahas dalam rapat adalah seperti pertanyaan yang diajukan anggota komisi A, Irwansyah Damanik tentang keberadaan truk second hand yang masuk ke Sumatera Utara dari negara-negara tetangga.
           Kenyataannya di Sumatera Utara sudah ada beredar truk second hand merupakan hasil impor. “Kenapa hal ini bisa terjadi, apa memang sudah ada peraturannya, atau hanya kelalaian yang membiarkan masuk sedemikian rupa?” kata Irwansyah. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumatera Utara, Cerah Bangun mengatakan bahwa hal itu memang benar, menurutnya itu secara keseluruhan diatur oleh dirjen perdagangan kementerian luar negeri. “Pemasukan truk bisa dilakukan jika produsen di dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka hal itu disahkan,” katanya. Namun peraturan seperti ini bisa satu saat dicabut jika sudah tidak dibutuhkan. Cerah juga menjelaskan bahwa bea dan cukai mendapat banyak ribuan peraturan titipan tentang ekspor impor khususnya kementerian perindustrian dan perdagangan. Dan hal itu bisa secara continue dan bisa berubah-ubah.

           Menanggapi adanya pertanyaan dari komisi A yang menanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh bea dan cukai. Apakah dilakukan seratus persen atau hanya sample? Maimun menjelaskan bahwa dalam proses pengecekan dilakukan dengan pembagian jalur. Ada jenis barang yang masuk harus diperiksa dan ada prosedurnya tidak mesti keseluruhan diperiksa. Prosesnya sangat teknis di lapangan. “Tentu harus mengikuti prosedural pemeriksaan,” katanya.

         Kendala yang dihadapi di lapangan adalah, kurangnya personil yang bertugas. Dengan sekian banyaknya pelabuhan/bandara yang menjadi sentra masuknya barang-barang impor sampai saat ini jumlah pegawai di Bea Cukai hanya sekitar 10 ribu pegawai di seluruh Indonesia.
Misalnya di Tanjung Priok, barang yang masuk sekaligus dalam satu hari bisa mencapai 2000 kontainer sedangkan petugas hanya sekitar 1000 orang saja. “Berdasarkan azas pengawasan dan pelayanan serta manajemen resiko, maka digunakan sistem penjaluran berdasarkan profil importir dan pemeriksaannya ditetapkan sesuai resiko yang dikandung dari masing-masing importasi,” kata Maimun menjelaskan.







2. Bea Cukai Rusia dipusingkan impor mobil tercemar radioaktif dari jepang

            Petugas bea cukai Rusia timur jauh mengatakan Jumat besok mereka menghentikan pengiriman hampir 50 mobil bekas dari Jepang setelah tingkat radiasi akibat bocornya pembangkit nuklir Fukushima Daiichi di Jepang meningkat tajam. Menurut ketua departemen monitoring radiasi bea cukai regional Roman Famin, mereka menghentikan pengiriman 49 mobil bekas untuk dijual itu karena tingkat radiasinya mencapai enam kali lebih tinggi dari batas normal. Beberapa kendaraan terpapar radioaktif isotop caesium 127 dan uranium 238.

          Mobil tercemar radioaktif mulai tiba di pelabuhan Vladivostok 10 hari lalu, tapi pengawas konsumen pemerintah tidak membuat keputusan apa yang akan dilakukan dengan mobil terkontaminasi tersebut. "Jika keputusan tidak dibuat, pelabuhan akan dipenuhi kendaraan tercemar radioaktif," ujar Famin. Pelabuhan Vladivostok kedatangan sekitar 300 mobil dari luar negeri setiap hari. manajemennya, dalam pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Kamis (14/04), mengeluh tidak memiliki tempat yang cukup untuk menampung kendaraan terkontaminasi itu.



3. Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali Tangkap     WN Malaysia













            Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, menangkap Ching Eng Oo, 38 tahun, warga Malaysia yang membawa narkoba jenis ketamine seberat 2,49 gram.



"Tersangka ditangkap saat petugas bandara memeriksa badannya, yang kemudian ditemukan satu bungkus plastik klip berisi bubuk ketamine di dalam saku celananya," ujar Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Made Wijaya, Selasa (12/4). Tersangka, yang memiliki nomor paspor A16291243 itu, ditangkap pada Senin (11/4) pukul 16.00 Wita sesaat setelah turun dari pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 851 rute Kuala Lumpur - Denpasar.

         Ia datang ke Bali bersama istri beserta rombongan untuk berlibur. Setelah tertangkap tangan, istri tersangka sempat menangis histeris karena kaget, ternyata selama ini suaminya mengonsumsi barang haram tersebut. "Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatnya dari Penang Malaysia, dan rencananya akan dikonsumsi sendiri saat berlibur di Bali," ujarnya. Wijaya menerangkan, harga jual ketamine di pasaran mencapai Rp1 juta per gram, sehingga dari barang bukti yang ditemukan pada saku celana tersangka diperkirakan mencapai Rp2,4 juta. Menurut dia, ketamin atau "kettle mine" merupakan obat bius yang berefek halusinogen dan dapat melumpuhkan semua indera pada manusia.

"Ketamine itu ditemukan pada tahun 1962, diciptakan untuk dunia kedokteran, namun perkembangannya justru disalahgunakan, atau digunakan sebagai pengganti narkotika karena efek yang ditimbulkan ketamine menyerupai efek ganja, hasis dan lainnya," kata Wijaya. Ia menjelaskan, ketamine memiliki dua macam bentuk, yakni berupa cairan bening dan serbuk putih kristal. Cara pemakaiannya pun beragam, ada yang dicampur ke dalam minuman, dihirup dengan hidung, disuntikan, dioleskan pada bahan tambahan seperti rokok dan cerutu.

          Jika di beberapa negara seperti Amerika Serikat, ketamine masuk ke dalam obat keras golongan III, dan Australia, Singapura, Hongkong, India dan beberapa negara Asia masuk dalam obat keras golongan I, dan di Kanada termasuk golongan I narkotika, namun di Indonesia, ketamine hanya masuk daftar farmasi yang diawasi dan dibatasi peredarannya oleh Departemen Kesehatan.

"Atas kepemilikan barang tersebut, tersangka dikenakan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

       Untuk menindaklanjuti, akhirnya tersangka langsung dilimpahkan ke Polda Bali untuk menjalani proses hukum.
        









TKI ILEGAL Pengirimannya Melibatkan Oknum Aparat di Bandara

Awal Mei lalu, aparat Kepolisian Resor Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menangkap tiga pemimpin kelompok yang hendak memberangkatkan 25 perempuan menjadi tenaga kerja Indonesia secara ilegal ke negara kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Ini bukan tangkapan pertama. Oleh SOELASTRI SOEKIRNO dan SRI HARTATI SAMHADI alam catatan, sepanjang tahun 2006 hingga awal tahun 2007, Polres Bandara sedikitnya lima kali menciduk kawanan pengirim TKI secara ilegal lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keberhasilan polisi menggagalkan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ataupun tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal cukup sering, tetapi orang tak kapok melakukan perbuatan yang sama. Ternyata, pelaku bukanlah orang baru yang amatiran dalam bidang ini sehingga bisa dikata pelaku merupakan orang lapis kedua yang sudah dijadikan kader pelaku yang lebih senior.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Khusus Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Taufik Hidayat menyebutkan, tiga kelompok tersangka adalah anak buah para tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi. Bisa dikatakan, kelompok pengirim tenaga kerja ilegal itu sebenarnya kelompok itu-itu juga sebab untuk menjalankan bisnis ini sebuah kelompok butuh ke
dekatan dengan oknum aparat yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang pelaku yang pernah berkecimpung di bisnis itu, awal pekan ini kepada Kompas mengungkapkan perlunya jalinan hubungan erat alias “tahu sama tahu” antara pengirim TKI ilegal dan oknum aparat di bandara. Ia menunjuk oknum pegawai di bagian Imigrasi, oknum ground handling yang menangani kepengurusan pelaporan keberangkatan, serta oknum di perusahaan penerbangan yang digunakan pelaku untuk membawa calon TKI/TKW terbang ke Kalimantan, Sumatera, atau langsung ke Singapura, kemudian ke negara tujuan.


Bagi-bagi duit Pengirim tenaga kerja ilegal yang biasanya kongkalikong dengan aparat menegosiasikan ketidaklengkapan dokumen si calon TKI, pembebasan fiskal, penggantian nama calon TKI dalam manifes (daftar penumpang pesawat), sampai menguangkan tiket (refund) pulang calon TKI.
Sebenarnya, di sekitar ruang tunggu pintu keberangkatan pesawat juga ada petugas Daerah Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), tetapi perannya tak jelas. Buktinya, calon TKI ilegal bisa berangkat dengan mudah. Sudah barang tentu di antara para oknum petugas terjadi kongkalikong karena ada unsur menguntungkan semua pihak yang  berkaitan dengan urusan pemberangkatan calon TKI secara ilegal ini. Kasarnya, duit sangat berperan untuk memperlancar urusan. Proyek bagi-bagi duit milik calon TKI ilegal ini sangat tergantung pada hasil negosiasi. Surat rekomendasi bebas fiskal dari Depnakertrans RI yang wajib dimiliki tiap calon TKI senilai Rp 1 juta bisa dinegosiasikan dengan hanya menyelipkan amplop berisi uang Rp 150.000. Sementara petugas Imigrasi pemeriksa kuitansi fiskal dan paspor di loket lainnya bisa membubuhkan cap lolos pemeriksaan hanya dengan memberi uang Rp 200.000-Rp 250.000. Jika proses itu sudah dilalui, melengganglah para calon TKI/TKW ilegal itu menuju negara asing.
“Sepintas memang kecil, tetapi itu kan per orang. Tiap hari pasti ada TKI ilegal berangkat. KatakanJO orang saja yang berangkat, tinggal menghitung berapa pendapatan per hari oknum instansi tertentu di bandara,” ujar sumber Kompas itu.
Jika setiap hari ada 10 TKI ilegal berangkat dengan cara tersebut, kocek oknum petugas akan bertambah sedikitnya Rp 2,5 juta. Jumlah yang bisa jadi lebih besar daripada gaji resmi yang ia terima setiap bulan. Permainan di tingkat ground handling dan oknum perusahaan penerbangan yang mengurusi pelaporan penumpang yang akan terbang dan refund tiket pesawat pulang (yang mestinya menjadi hak TKI bersangkutan) milik calon TKI juga tak kalah menggiurkan.
Ambil contoh untuk refund tiket pesawat ke Arab Saudi yang harga tiketnya sekitar Rp 2 juta, kena potongan resmi dari perusahaan penerbangan sebesar 25 persen, jadi ladang empuk untuk mengisi dompet.
“Aturannya, refund tiket harus ada surat kuasa dari nama yang tertulis di tiket, tetapi karena ini tahu sama tahu, maka refund dilakukan dengan mulus,” ujar sumber itu menambahkan.
Oknum di bandara terlibat Keterangan ini sama dengan keterangan para tersangka yang pernah ditangkap polisi bandara.
Kelengkapan dokumen sebagai calon TKI-misalnya paspor khusus untuk TKI tujuan Timur Tengah, surat rekomendasi bebas fiskal luar negeri, visa kerja, dan segepok dokumen lainjelas tak mereka miliki.tetapi, mereka bisa lolos pergi ke luar negeri untuk bekerja. Nah, satu-satunya upaya membebaskan diri dari syarat-syarat tersebut hanya satu, kerja sama dengan oknum aparat di bandara yang bisa disuap. Mohamad Amin, salah satu pengirim TKI ilegal ke Timur Tengah yang pernah diadili Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2006-karena menyuap dua pegawai bagian Fiskal dan Counter Imigrasi Bandara Soekarno-Hattamengatakan praktik kongkalikong itu. Untuk meloloskan lima calon TKW tak berdokumen lengkap ke Oman, ia memberi uang Rp 1 juta kepada dua petugas Imigrasi bandara.
Berkat pengakuan Amin, polisi menciduk dua pegawai Imigrasi yang kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketelitian polisi dalam memeriksa oknum Imigrasi membawa mereka pada dugaan keterlibatan pejabat pemeriksa pada Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Polisi, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (waktu itu) Ajun Komisaris Arsdo Simatupang, kemudian memanggil si pejabat untuk diperiksa. Tetapi, entah karena stres atau sebab lain, pejabat tersebut pada 4 Maret 2006 bunuh diri dengan cara menggantung diri di kamar mandi di rumahnya, di Poris, Kota Tangerang.
Polisi tak bisa meneruskan perkara karena calon tersangkanya tewas. Padahal, kalau mau dirunut, akan terkuak adanya jaringan yang melibatkan oknum pegawai Imigrasi yang dengan sengaja meloloskan ribuan TKI ilegal ke mancanegara. Pasalnya, berkaitan dengan kasus yang menyeret pegawai Imigrasi diketahui 32 calon TKI pemegang paspor biasa bisa mendapat cap persetujuan berangkat dari oknum pegawai Imigrasi di Terminal Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta.Beruntung, setelah melalui “debat” seru dengan petugas Angkasa Pura II, polisi bisa masuk ke dalam bandara untuk menangkap empat calo dan 32 calon TKW ilegal yang hendak naik pesawat Qatar Airlines QR-627 tujuan Doha, Qatar. Sekalipun polisi beberapa kali menggagalkan pengiriman TKI/ TKW ilegal, tetapi dipastikan yang tetap lolos bekerja ke negara tujuan bisa mencapai ribuan orang. Kepala Polres Khusus Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Guntur Setyanto mensinyalir setiap tahun sekitar 5.000 TKI/TKW ilegal berangkat ke luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta. Kondisi ini jelas amat mengkhawatirkan bagi keselamatan para tenaga kerja itu sendiri sebab pihak pengirim tak mau tahu di perusahaan atau di rumah siapa, di mana alamat TKI/TKW tersebut bekerja. Para keluarga TKI pun sering kehilangan jejak anggota keluarga yang umumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, tetapi ada pula yang menjadi juru masak, sopir, atau pekerja bangunan.
Tak pernah tamatnya praktik pengiriman TKI/TKW ilegal, terutama lewat jalur bandar udara, jelas amat mengherankan sebab aturan pengiriman TKI sudah ada. Alur pengiriman TKI pun amat jelas dan tampak adanya keterlibatan berbagai unsur di sana. Artinya, jika ada satu kali saja TKI ilegal yang lolos, berarti ada sistem yang tidak berjalan. Dengan pemeriksaan rutin dan berkala, tak sulit untuk menemukan di mana letak penyimpangan peraturannya. Pertanyaannya, adakah pemeriksaan dan pengawasan atas kinerja para aparat yang berkaitan dengan praktik perdagangan manusia?
Pernahkah ada saling komunikasi antara Atase Ketenagakerjaan di Arab Saudi, misalnya, dan pihak yang mengurusi serta mengawasi pengiriman TKI/ TKW ke sana sehingga bisa saling memberi masukan dan informasi?. Rasanya komunikasi, evaluasi, dan pengawasan tak dilakukan secara serius karena proyek pengiriman TKI ilegal ini sengaja dibiarkan terjadi agar terus mendatangkan rezeki berlimpah bagi banyak oknum yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.