1. Penyertifikatan (Licensing)
Untuk menjamin keselamatan seluruh sistem operasi bandar udara yang mencakup pesawat udara, pengguna jasa angkutan udara, dan fasilitas bandar udara; pemerintah mengeluarkan sertifikat kepada bandar udara yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud berhubungan dengan bagian-bagian yang diperkakas atau pavement seperti :
v Landas pacu, landas penghubung, dan apron
v Area penyelamatan (pada ujung landasan)
v Rambu-rambu dan lampu-lampu landasan
v Ambang (threshold) landas pacu dan landas hubung
v Layanan pemadam api dan penyelamatan
v Penanganan dan penyimpanan benda-benda dan material berbahaya
v Rencana darurat
v Program pemeriksaan sendiri
v Kendaraan darat
v Halangan-halangan (obstacles)
v Perlindungan terhadap alat-alat bantu navigasi
v Pengurangan bahaya burung serta pendugaan dan pelaporan kondisi bandar udara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar