a. Pemeriksaan Penumpang
Pemeriksaan pada penumpang dan barang yang dibawanya, untuk menghindarkan terbawanya ke kabin, barang-barang yang membahayakan penerbangan seperti bahan peledak, senjata, atau sesuatu yang dapat dijadikan senjata. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan secara otomatik dengan magnetometer dan pemeriksaan fisik atau badan bila diperlukan.
b. Pemeriksaan Bagasi (Checked Baggage)
Untuk menghindarkan terbawanya ke pesawat, barang-barang yang dapat membahayakan penerbangan, pemeriksaan bagasi perlu dilakukan. Pemeriksaan umum dilakukan dengan sinar-x kemudian dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik.
c. Tanda Pengenal Karyawan
Untuk memudahkan pengawasan terhadap orang-orang yang bekerja di Bandar udara, diberlakukan kartu pengenal bagi pegawai Bandar udara, pegawai perusahaan angkutan udara, pegawai pemegang konsesi, kontraktor, dan pegawai pemerintah.
d. Pengawasan Tempat Masuk (Controlled Access)
Kawasan sensitif bagi keamanan pada bangunan dan instalasi Bandar udara perlu diatur pengawasan terhadap orang dan kendaraan yang masuk dan keluar kawasan.
e. Pengaman Luar
Untuk melindungi kawasan yang berfungsi sebagai perbatasan antara daerah aman dan yang tidak aman di Bandar udara disebut (airport perimeter), dilakukan dengan pagar, gerbang yang diawasi, berlampu (daerah yang terang), atau dipatroli(diawasi secara fisik sewaktu-waktu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar